Pencairan Honor GTT/TPP dan Tunjangan ASN Pemkot Mojokerto Molor, Ning Ita Angkat Bicara

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPencairan honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Mojokerto, molor selama 2 bulan. Menyusul hal tersebut, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita angkat bicara. 

Pemkot Mojokerto Diganjar KPK Penghargaan Berkat Skor MCP Terbaik se-Jatim dan Ketiga Nasional

Ning ita mengatakan, seharusnya tunjangan kinerja bagi ASN tersebut bisa dicairkan tiap bulannya. Namun sayang, akibat keteledoran pihak internal Pemkot dalam memahami produk hukum, akhirnya pencairannya menjadi molor.

“Informasi ini tolong disebarkan kepada masyarakat, supaya tidak terjadi pembodohan publik. Jangan sampai ada opini, Wali Kota Ning Ita mengganjal pencairan TPP ASN dan GTT/PTT swasta, ini fitnah!,” tegasnya.

Pemkot Siapkan Anggaran Rp 21,8 Miliar untuk Gaji ke-13, TPP dan THR, Dijadwalkan Cair 19 Maret 2025

Petinggi Pemkot itu lantas menjelaskan kronologi masalah, sehingga akhirnya tunjangan tahun 2025 ini belum cair sama sekali hingga akhir Maret.

“Jadi ada dua produk hukum yang baru disodorkan OPD pengusulnya ke saya, satu soal Perwali TPP ASN oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi serta satunya lagi soal Perwali honor GTT/PTT swasta oleh Diknas,” terangnya.

Forkopimda Kota Mojokerto Masifkan Patroli Ramadan, Sidak Tempat Hiburan Malam

Menurut Ning Ita, dua-duanya adalah produk hukum yang salah ketika yang harus menandatangani adalah dirinya selaku Wali Kota Mojokerto.

Pasalnya, produk hukum itu tidak bisa berlaku surut, tapi berlaku maju ke depan. Sedangkan dua produk hukum tadi, berlakunya sejak Januari atau 12 bulan dalam satu tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title