Kasus Handak hingga Narkoba Berhasil Diungkap Polres Blitar selama Ramadan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Mojokerto, VIVA Jatim – Beberapa kasus kriminal di Kabupaten Blitar berhasil diungkap polisi selama Bulan Ramadan 2025. Kasus Polres Blitar berhasil mengungkap kasus mulai bahan peledak (handak) pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan sampai peredaran narkoba.
Kapolres Blitar, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman menerangkan untuk bahan peledak atau serbuk mercon disita dari pelaku WC asal Talun, Blitar, ditangkap pada 1 Maret 2025.
"Barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," ujar AKBP Arif Fazlurrahman diterima VIVA Jatim, Selasa, 18 Maret 2025.
Lalu sesuai hasil pemeriksaan, pelaku bisa membuat bahan peledak dari tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp300.000 per kilogram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Arif menambahkan kasus berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan. Kasus curat yang pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro pada 13 Februari 2025.
Pelaku berinisial TPR (20) mencuri uang tunai sebesar Rp17 juta dan juga dua unit ponsel dari rumah korban. Hasil curian tersebut ia belikan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.