Kasus Handak hingga Narkoba Berhasil Diungkap Polres Blitar selama Ramadan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Pelaku sendiri residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar. Atas perbuatannya dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tambahnya.
Dirinya menambahkan curat lainnya yaitu berada di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. MSR merupakan warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.
Kasus pencurian ini berhasil terungkap setelah pelaku menawarkan barang curiannya melalui status WhatsApp. Selanjutnya, oleh pengurus masjid dilaporkan ke pihak Polres Blitar.
"Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.
AKBP Arif menambahkan untuk kasus pengeroyokan berlangsung pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Pelaku yang berhasil diamankan BAW (20), HSS (20), dan GAP (17), dengan korban FAP (16).
Pengeroyokan itu berawal dari perselisihan terkait janji pembelian minuman keras. Polisi berhasil meringkus ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian.
"Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," paparnya.