Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
- Getty Image
Mojokerto VIVA Jatim – Abid Yulandi Muyafa (38) dibunuh temannya sendiri, Sudarwo (38) di Kebun Jeruk Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sangkaan pasal 340 KUHPidana itu bakal dibidikkan pada pelaku karena diduga aksi pembunuhan terhadap Abid telah direncanakan sebelumnya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny kepada wartawan, Jumat, 20 Desember 2024.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP. Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau selam waktu tertentu paling lama selama 20 tahun.
Kendati demikian, Rudi belum membeberkan unsur-unsur perencanaan yang dilakukan pelaku. Saat ini, masih dalam pendalaman pihak penyidik. Termasuk mendalami motif dan potensi adanya tersangka lain dalam kasus itu.
“(Unsur perencanaan pembunuhan?) Masih kita dalami, karena kondisi tersangka saat ini belum stabil,” tandasnya.
“Motif masih dilakukan pendalaman. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui pelaku lain,” imbuh Rudi.