Polda Jatim Ungkap Kasus Elpiji Oplosan di Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Viva Jatim/M Dhofir
Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus elpiji oplosan. Empat orang terduga ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pelaku antara lain, MS, MM, AK dan SZ. Mereka diduga mengoplos gas elpiji tabung 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Damus Asa menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Januari 2025 hingga Maret 2025.
"Tabung 3 kilogram yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing ke tabung non subsidi," tuturnya, 4 Maret 2025.
Ia lalu menjelaskan, untuk mengisi setiap tabung kemasan 12 kilogram, para pelaku membutuhkan setidaknya empat sampai lima biji tabung ukuran 3 kilogram. Sedangkan untuk 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual," lanjut dia.
Tabung-tabung elpiji subsidi dikatakannya, diperoleh para pelaku dari beberapa toko kelontong hingga pangkalan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang. Sedangkan segel palsu dibeli dari toko online.