Polda Jatim Ungkap Kasus Elpiji Oplosan di Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 4 Maret 2025 - 22:35 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Dhofir
Oleh pelaku, elpiji hasil oplosan seberat 12 kilogram lalu dijual di pasaran dengan harga Rp 130 ribu sampai Rp 140 ribu per tabung. Sementara kemasan kilogram dibanderol dengan harga Rp 550 ribu sampai Rp 575 ribu per tabung.
Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 5 Ayat 1.
"Ancaman pidana enam tahun dan denda Rp enam milyar," tutupnya.