Polda Jatim Ungkap Kasus Elpiji Oplosan di Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka

Pelaku yang mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Oleh pelaku, elpiji hasil oplosan seberat 12 kilogram lalu dijual di pasaran dengan harga Rp 130 ribu sampai Rp 140 ribu per tabung. Sementara kemasan kilogram dibanderol dengan harga Rp 550 ribu sampai Rp 575 ribu per tabung.

Kronologi Tom Lembong Tersandung Kasus Korupsi Impor Gula hingga Resmi Jadi Tersangka

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 5 Ayat 1.

"Ancaman pidana enam tahun dan denda Rp enam milyar," tutupnya.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Usai Gerebek Ratusan Pemuda Pesta Miras di Vila Mojokerto