Tiga Tersangka Kredit Fiktif Ratusan Miliar Ditahan Kejati Jatim
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kredit fiktif di bank milik negara cabang Jember dengan total kerugian negara Rp125.980.889.350.
Ketiga orang ini adalah MFH kepala cabang bank di Jember itu tahun 2018 -2023, SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro”(KSP Mums), dan IAN selaku manager KSP Mums.
"Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021 S/D Tahun 2023," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu.
Mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kajati Mia mengatakan, KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerjasama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40hektare.
"Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu," kata Mia.