Tiga Tersangka Kredit Fiktif Ratusan Miliar Ditahan Kejati Jatim
Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Lanjutnya, RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.
"Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," tuturnya.
Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. "Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru," ujar Mia.