Pandangan Islam soal Kriteria Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024
- Madchan Jazuli/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, memilih pemimpin secara langsung sudah menjadi kebiasaan di Indonesia. Ajang pesta demokrasi ini berlangsung setiap 5 tahun sekali, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Di tahun 2024 ada dua jenjang pemilihan yang berlangsung. Setelah menyelesaikan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari 2024 lalu, di bulan November 2024 ini juga akan digelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak, yakni Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 ini akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Dalam ajaran Islam sendiri, memilih pemimpin hukumnya wajib. Hal itu seperti disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar dalam keterangan persnya, dikutip dari VIVA, Senin, 25 November 2024.
"Memilih pemimpin (nashu al-imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah), dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama," ungkapnya.
Untuk itu, MUI menegaskan, keterlibatan umat Islam dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib. MUI juga mengimbau umat Islam, dalam keterlibatan itu untuk senantiasa berpegang teguh terhadap ketentuan.
Pandangan Islam soal Kriteria Memilih Pemimpin