Polda Jatim Ungkap Kasus Elpiji Oplosan di Jombang, 4 Orang Jadi Tersangka

Pelaku yang mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dhofir

Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus elpiji oplosan. Empat orang terduga ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik Panti Asuhan Cabul di Surabaya Jadi Tersangka, Setubuhi Anak Setiap Hari

Keempat pelaku antara lain, MS, MM, AK dan SZ. Mereka diduga mengoplos gas elpiji tabung 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ke tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Damus Asa menuturkan, para pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Januari 2025 hingga Maret 2025.

PDIP Sebut Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK sebagai Hadiah Natal

"Tabung 3 kilogram yang berisi gas kemudian dipindahkan isi gas nya dengan menggunakan alat pipa terbuat dari bahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing ke tabung non subsidi," tuturnya, 4 Maret 2025.

Ia lalu menjelaskan, untuk mengisi setiap tabung kemasan 12 kilogram, para pelaku membutuhkan setidaknya empat sampai lima biji tabung ukuran 3 kilogram. Sedangkan untuk 50 kilogram, dibutuhkan sekitar 20 sampai 22 tabung gas elpiji 3 kilogram.

Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

"Setelah gas dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi, kemudian tabung tersebut ditutup menggunakan segel yang berisi gas tersebut dan tabung LPG siap diedarkan atau dijual," lanjut dia.

Tabung-tabung elpiji subsidi dikatakannya, diperoleh para pelaku dari beberapa toko kelontong hingga pangkalan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang. Sedangkan segel palsu dibeli dari toko online.

Oleh pelaku, elpiji hasil oplosan seberat 12 kilogram lalu dijual di pasaran dengan harga Rp 130 ribu sampai Rp 140 ribu per tabung. Sementara kemasan kilogram dibanderol dengan harga Rp 550 ribu sampai Rp 575 ribu per tabung.

Pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 5 Ayat 1.

"Ancaman pidana enam tahun dan denda Rp enam milyar," tutupnya.