Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Selain membunuh, ia juga merampas barang berharga milik Anyk. Antara lain, 3 buah cincin, satu buah gelang dan kalung, ponsel Samsung 23 Ultra, jam tangan merek Alexandre Christie, uang tunai Rp 2 juta dan mobil Suzuki Baleno.
Aksi keji pria yang mengaku sebagai juragan bawang ini diawali pertemuannya dengan Anyk di alun-alun Kediri, Kamis, 12 September 2024 malam.
Untuk mengaburkan pelacakan, Dedi berangkat dari Tulungagung ke Kediri dengan menggunakan mobil rental dari Tulungagung. Mobil rental tersebut dipesan sejak 10 September 2024.
Pada malam kejadian pembunuhan, Anyk dan Dedi bertemu di alun-alun Kediri sekitar pukul 21.00 WIB. Dari alun-alun Kediri, keduanya kemudian pergi ke arah Jombang menggunakan mobil Suzuki Baleno milik korban.
Saat itu, Dedi bertindak sebagai pengemudi. Upaya pembunuhan Anyk oleh Dedi dilakukan saat kendaraan yang mereka tumpangi berada di daerah sepi, tak jauh dari wilayah Tambakberas, Jombang.
Dedi menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala, mencekik, serta menutup wajah korban dengan bantal.
Akibatnya, Anyk menderita luka memar dan luka patah. Setelah memastikan Anyk tidak bernyawa, Dedi membawa mobil korban dan jasadnya ke arah Bojonegoro.