Pembunuh Wanita Kediri yang Jasadnya Dibuang di Mojokerto Divonis 18 Tahun Penjara

Dedi Abdullah, terdakwa pembunuhan di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Putusan tersebut confirm atau sama dengan tuntutan yang diajukan JPU yakni 18 tahun penjara. Namun, dalam tuntutannya, Jaksa menjerat Dedi dengan pasal 340 dan 339 KUHP. 

Terungkap! Terduga Pelaku Mutilasi Koper Ngawi Ternyata Suami Sirri Korban

Sebelum mengakhiri persidangan, majelis hakim pun mengajukan pendapat kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum atas putusan tersebut apakah menerima atau akan mengajukan banding. Namun jaksa maupun terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sementara itu Kholil Askohar selaku kuasa hukum terdakwa Dedi mengatakan, putusan majelis hakim tersebut masih akan didiskusikan bersama kliennya apakah akan menerima atau akan mengajukan banding.

Dibakar Api Cemburu, Pria Surabaya Tega Bunuh Pacar di Hotel Bintang Lima

“Saya pikir-pikir dulu karena banding ada waktu tujuh hari. Memang saya akui apa yang dilakukan oleh dia (Dedi) cukup berat. Tapi tadi mengatakan pasal 340 tidak ada, yang ada pasal 339. Apapun itu, dia masih punya hak mengajukan keringanan,” kata penasihat hukum Dedi, Kholis Askohar. 

Menurut Kholil, pembunuhan yang dilakukan kliennya dilakukan spontanitas ketika terlibat cekcok di dalam mobil. 

Pembunuh Pria di Kebun Jeruk Mojokerto Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

“Sebenarnya dia membunuh karena keterpaksaan, karena korban selama ini tidak menepati janji. Tindakannya (membunuh) spontanitas, tapi apapun bentuknya dia menghilangkan nyawa orang lain,” ungkapnya.

Pria asal Kelurahan Sisalam, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah itu menghabisi nyawa Anyk Mariyani pada 12 September 2024 lalu. 

Halaman Selanjutnya
img_title