Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung IPDA Novi Susanto
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Kasus lama penggelapan dana kelompok fiktif, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Tulungagung akhirnya menemui hasil. Usai 3 pelaku resmi mendapatkan vonis, satu pelaku menyusul AEY (38) asal Desa Samar Kecamatan Pagerwojo berhasil diamankan polisi setelah 9 tahun dalam pencarian orang (DPO).

DPRD Jatim Janji Tak Akan Lakukan Korupsi di Depan KPK

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung Inspektur Polisi Dua Novi Susanto menerangkan bahwa perkara tindak pidana korupsi dana PNPM Mandiri berada di Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung.

"Kecamatan Pagerwojo menerima alokasi dana PNPM Mandiri pedesaan mulai tahun 2002-2014. Pada tahun 2010 sampai dengan 2014 kepengurusan PNPM berakhir yang dijabat oleh empat terduga," ujar Ipda Novi Susanto di Ruang Satreskrim Mapolres Tulungagung, Kamis, 17 Oktober 2024.

Usai kepengurusan berakhir, lantas Pemkab Tulungagung mengadakan inventarisasi aset dan ditemukan dugaan terkait korupsi. Lalu, polisi melaksanakan lidik, dan di tahun 2023 sudah melakukan pemberkasan kepada pelaku.

Ketiga pelaku yang lebih awal mendapatkan vonis diantaranya MR (50) asal Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo YN (43) asal Desa Segawe, Pagerwojo. Serta FE (38) asal Desa Pagerwojo sebagai karyawan swasta.

"Sudah dilaksanakan sidang di tahun ini juga. Vonis sekitar 6 tahun penjara untuk 1 tersangka. Atas nama AEY, Polres Tulungagung sudah mengirimkan surat pemanggilan satu sampai toga, namun tidak hadir.

Akhirnya, polisi menerbitkan DPO kepada satu pelaku. Selang tahun berganti, yang bersangkutan merasa mengakui kesalahannya saat dilakukan pemanggilan lagi dan yang bersangkutan kooperatif berkomunikasi dengan polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title