2 Remaja Mojokerto Bawa 86 Gram Bubuk Petasan Diamankan Polisi
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Polres Mojokerto Kota menggelar patroli cipta kondisi usai sahur. Alhasil, 2 remaja diamankan gara-gara membawa 68 gram bubuk petasan.
Mereka adalah berinisial MK (16) dan RR (17). Keduanya diamankan petugas di wilayah Pagerluyung, Kecamatan pada Minggu, 9 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri.
“Hari ini kami laksanakan Patroli antisipasi gangguan usai sahur tadi, kemudian kami mendapati 2 remaja yang membawa satu kantong plastik bubuk petasan sehingga kami amankan,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono.
Ia menjelaskan, patroli ini digelar bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya balap liar dan petasan selama Ramadan. Dari situlah petugas bergerak menyusuri setiap wilayah yang disinyalir sebagai lokasi balap liar dan petasan rakitan, khususnya wilayah Gedeg.
Informasi yang diperoleh, petasan rakitan akan diledakkan di jalanan Cor Pagerluyung Gedeg. Petugas pun bergerak cepat menuju lokasi.
“Benar saja saat polisi datang langsung disambut dengan suara ledakan petasan rakitan. Usai dilaksanakan razia ditemukan 2 remaja yang membawa satu kantong bubuk petasan di dalam jok motor,” ungkap Slamet.
MK dan RR diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lunjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 489 ayat (1) tentang Pelanggaran Keamanan Umum.