Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Dilepas karena Purnawirawan Polri
Minggu, 9 Maret 2025 - 16:06 WIB
Sumber :
- VIVA Jatim/Imron Saputra
"Setelah solar terkumpul, kemudian BBM dimasukan di dalam bull yang berada di truk berwarna kuning dengan nomor polisi S 9423 B untuk dijual kembali di provinsi Jawa Tengah," kata Mugianto, Minggu 9 Maret 2025.
Baca Juga :
Kasus Penganiayaan Jadi yang Tertinggi Sepanjang Tahun 2024 di Tuban, Pelaku Didominasi Anak
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.