2 Jambret Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi Saat Beraksi di Tuban, Pelaku Residivi
- Viva Jatim/Yudha Fury
Tuban, VIVA Jatim - Dua pelaku penjambretan lintas kabupaten dan kota berhasil diringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban usai melakukan penjambretan di wilayah Pantura Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku itu adalah DS (23) dan ES (23) warga Kota Surabaya ini diketahui telah melancarkan aksinya di lima TKP. Adapun salah satu korbannya adalah H (27) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Selain itu pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan cara berkeliling mencari perempuan yang sedang mengendarai motor seorang diri.
"Kedua pelaku ini berkeliling dengan menggunakan motor dan mencari korban. Aksi itu dilakukan keduanya baik di waktu pagi, siang maupun malam," kata AKPĀ Dimas, Sabtu 24 November 2024.
Dari aksi itu, lanjut Dimas, kedua pelaku berhasil merampas barang berharga milik korban seperti ponsel. Selanjutnya, korban penjambretan itu kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.