BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur
Minggu, 9 Maret 2025 - 17:04 WIB
Sumber :
- Istimewa
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025.
Baca Juga :
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 15 Januari 2025 Pukul 23.59 WIB
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga :
Tak Usah Galau, Segini Gaji dan Tunjangan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
b. Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
- Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Halaman Selanjutnya
4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.