BKN Tak Gubris DPR RI, Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Tetap Mundur
- Istimewa
4. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
5. Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
6. Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar:
- Melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
7. Bagi Pelamar PPPK Usia Kritis
- Pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan
- Pelamar PPPK yang belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 tahun.