Mafia Tanah Menggurita, PWNU Jatim Pertegas Status Keharamannya

- Istimewa
PWNU Jatim juga menjelaskan terkait status kepemilikan aset yang telah dikuasi oleh para pelaku mafia tanah. Status kepemilikan itu sebagaimana pengertian ghashab. Sehingga segala status tanah atau status hak milik tanah tidak akan berpindah tangan kecuali dengan cara-cara yang benar secara fikih. Maka tanah harus dikembalikan dalam bentuk aslinya atau ganti rugi apabila terjadi kerusakan.
Atas dasar itulah PWNU Jatim merekomendasikan dua hal. Pertama mempertegas penjagaan hak-hak kepemilikan atas tanah oleh masyarakat dengan mempermudah dan menertibkan biaya murah administrasi sertifikasi tanah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua, menindak tegas para pelaku mafia tanah dan menutup setiap ruang yang memungkinkan terjadinya praktik mafia tanah dalam pengurusan sertifikat tanah.