Mahfud MD Bicara Kewenangan, Begini Landasan Ushul Fikihnya

Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Dalam agenda rapat dengan Komisi III DPR RI, Menkopolhukam Mahfud MD sempat mengklarifikasi soal adanya kewenangan mengungkap transaksi janggal senilai Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan. Ia menegaskan tak ada larangan dalam hal tersebut.

"Kalau tidak berwenang, apa dilarang?," kata Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.

Mahfud lantas menyebut bahwa di dalam hukum jika sesuatu tersebut tidak dilarang, maka boleh dilakukan. Termasuk mengungkap adanya transaksi janggal Rp349 di Kementerian Keuangan.

Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud meyakini apa yang Ia lakukan tidak keluar dari tugas dan tanggungjawabnya.

Hal ini disampaikan Mahfud MD sebagai tanggapan kepada Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mempermasalahkan dirinya mengungkap kasus tersebut. Arteria menyebut apa yang dilakukan Mahfud MD tidak sesuai aturan perundangan dan diancam pidana.

Pasangan Ushul Fikih

Lantas bagaimana Ushul Fikih memandang pernyataan Mahfud MD bahwa di dalam hukum, selama belum ada larangan atau aturan, maka boleh dilakukan? Berikut ini penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.