Lokasi Miqat sebelum Melaksanakan Ibadah Haji, Dimana Saja?
- Viva.co.id
Jatim –Miqat adalah waktu dan tempat yang ditentukan oleh syara', baik garis awal maupun akhir. Artinya, miqat menjadi batasan waktu dan tempat tertentu, dan ketika seseorang menunaikan ibadah haji di luar batasan itu, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Menurut KH. A. Wazir Ali sebagai Konsultan PPIH, dijelaskan bahwa miqat makani adalah batas tempat dimulainya ibadah haji. Para jemaah haji akan memulai melaksanakan ibadah haji dari perbatasan ini. Dalam miqat makani ini, jemaah memulai ibadahnya dengan berihram. Jemaah laki-laki harus melepas pakaiannya dan mengenakan dua helai kain untuk menutupi auratnya.
Sementara untuk jemaah haji perempuan tetap menggunakan busana muslim mereka lantaran wajib menutup aurat dengan rapat. Selain itu, batas miqat makani dalam berhaji juga disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadist berikut ini.
"Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah." (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).
Jemaah haji tentu saja bukan hanya dari Kota Mekah, tapi dari seluruh negara di dunia. Oleh sebab itu, ada miqat makani untuk jemaah yang berasal dari luar batas.
Melansir dari berbagai sumber, ada lima lokasi miqat makani, berikut ulasan selengkapnya.
1. Dzulhulaifah, yang berada sekitar 600 mil dari kota Madinah.