Bolehkah Patungan Beli Hewan Kurban? Simak Ketentuannya

Ilustrasi Sapi Kurban Idul Adha
Sumber :
  • Istimewa

“Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan.” (HR Al-Hakim).

Alasan diperbolehkannya kurban sapi dengan cara patungan sebanyak 7 orang juga pernah dikisahkan sahabat Jabir bin Abdullah.

“Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Berdasarkan penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan tujuh orang. Sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Perlu Diketahui, Hukum dan Syarat Patungan Sapi untuk Kurban Idul Adha