Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

3 pembuat film Guru Tugas saat digiring di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Tiga pemuda berinisial S, Y, dan A ditangkap aparat Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena diduga memproduksi dan menyebarkan film pendek berbau SARA. Film yang memancing amarah tokoh dan warga Madura itu berjudul Guru Tugas.

Belajar dari Kasus Sampang, Ansor Jatim Instruksikan Kader Jaga Kedamaian Pilkada

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan, ketiga konten kreator yang diamankan itu adalah pengelola akun YouTube Akeloy Production. Di akun YouTube itulah film Guru Tugas disebarkan dan mendapatkan respons banyak penonton, tapi juga memantik pro dan kontra di Madura.

Dia menjelaskan, film Guru Tugas bersetting sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Cerita intinya, ada seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang ditugaskan membantu mengajar di pesantren di Bangkalan. Nah, pada saat bertugas itulah diceritakan si guru tugas melakukan pelecehan seksual terhadap santri.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

“Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Dirmanto saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Rabu, 8 Mei 2024. 

Nah, penggambaran guru tugas yang negatif itulah yang kemudian memantik keresahan dan amarah dari tokoh, ulama, dan masyarakat Madura, terutama di kalangan pondok pesantren. "[Film pendek tersebut] Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura," ujar Dirmanto. 

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian merespons itu. Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur pun diterbitkan sebagai dasar hukum penyelidikan kasus tersebut. Ketiga konten kreator yang membuat dan mengedarkan film pendek tersebut akhirnya diamankan. 

Dirmanto menuturkan, ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim. “Ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun [YouTube] maupun pelaku di dalam video tersebut [diperiksa],” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title