1 Bandar dan 2 Pengedar Ditangkap Polisi Mojokerto, Pil Koplo Miliaran Disita

Bandar dan pengedar yang Di amankan Polres Mojokerto Kota.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Mojokerto Kota menangkap 1 bandar berinisial MS (24 tahun),  dan 2 pengedar, AK (31) serta GRS (30). satu juta pil koplo bernilai Rp3 miliar diamankan dari tangan ketiganya.

Segini Keuntungan Bandar-Pengedar Pil Koplo Senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar Pil Double,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 8 Mei 2024. 

Kronologi Mertua-Menantu di Gresik Edarkan Sabu-sabu hingga Ditangkap Polisi

GRS ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 14.15 WIB. Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya di sebuah rumah  di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. 

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK, ada pula tersangka MS di dalam rumah tersangka AK,” ungkap Daniel. 

Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan  barang bukti di mobil milik tersangka MS. Yakni, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L di dalam 8 karton. 

Menurut Daniel, MS sebelumnya MS membawa sekitar 10 karton berisi sekitar 1 juta butir tablet pil koplo. Namun,  2 karton berisi  200.000 butir pil koplo diturunkan kepada tersangka AK dan sebagian lagi diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title