Imigrasi Surabaya Periksa 74 Tenaga Kerja Asing
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Surabaya menggelar Operasi Jagratara. Dalam operasi ini, 74 tenaga kerja asing menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengatakan, operasi ini berlangsung selama dua hari, dari 2 hingga 3 Mei 2024. Operasi berlangsung di perusahaan tempat mereka bekerja di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto.
Ia menyebut, Operasi Jagratara nenargetkan orang asing yang melanggar aturan demi menjaga keamanan dan ketertiban nasional.
"Operasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi peraturan keimigrasian dan tidak melakukan pelanggaran," ujar Ramdhani kepada VIVA Jatim, Rabu, 8 Mei 2024.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan secara berkala dan terpadu.
Dalam operasi Jagratara kali ini, kata dia, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 14 perusahaan atau pabrik di tiga wilayah tersebut.
"Ada 74 TKA yang kami periksa dokumen keimigrasiannya, dan keseluruhannya memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya. Nol pelanggaran merupakan bukti keberhasilan Bidang Inteldakim dalam upaya penegakan hukum keimigrasian," katanya.