Waspada Pencatutan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Mendeteksinya

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Surabaya, VIVA Jatim – Di tengah kemajuan teknologi informasi, berbagai cara penipuan terus dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Penipuan itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Salah satu bentuk penipuan yang secara tidak langsung merugikan anda adalah ketika identitas diri atau KTP anda disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol

Sebagaimana diketahui, penggunaan data pribadi seperti KTP oleh pihak tidak bertanggung jawab, semakin marak seiring berkembangnya layanan pinjol ilegal dan aktivitas investasi berbasis digital lainnya.

Demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya keras melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

Satgas ini bertugas menghentikan aktivitas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut tak hanya berdampak buruk pada perekonomian, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi masyarakat, termasuk KTP yang kerap disalahgunakan untuk pinjol.

Apakah KTP Anda termasuk yang pernah disalahgunakan untuk pinjol? Berikut cara mengeceknya dengan mudah!

Cek Data Pinjaman dengan SLIK OJK