Waspada Pencatutan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Mendeteksinya
- VIVA/Agus Setiawan
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar, lalu klik "Selanjutnya."
5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.
6. Klik "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan pendaftaran.
7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
8. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan laporan iDeb dalam waktu maksimal satu hari kerja melalui email. Laporan yang Anda terima akan memuat semua data pinjaman atau kredit yang terkait dengan KTP Anda.
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang mencurigakan atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan konsumen di nomor 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.