Waspada Pencatutan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Mendeteksinya

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Surabaya, VIVA Jatim – Di tengah kemajuan teknologi informasi, berbagai cara penipuan terus dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Penipuan itu dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Salah satu bentuk penipuan yang secara tidak langsung merugikan anda adalah ketika identitas diri atau KTP anda disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol

Sebagaimana diketahui, penggunaan data pribadi seperti KTP oleh pihak tidak bertanggung jawab, semakin marak seiring berkembangnya layanan pinjol ilegal dan aktivitas investasi berbasis digital lainnya.

Demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya keras melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

Satgas ini bertugas menghentikan aktivitas investasi ilegal dan pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Aktivitas ilegal tersebut tak hanya berdampak buruk pada perekonomian, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi masyarakat, termasuk KTP yang kerap disalahgunakan untuk pinjol.

Apakah KTP Anda termasuk yang pernah disalahgunakan untuk pinjol? Berikut cara mengeceknya dengan mudah!

Cek Data Pinjaman dengan SLIK OJK

Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan dalam pengajuan pinjaman, saat ini ada layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK. Melalui SLIK, Anda bisa memeriksa semua riwayat pinjaman yang terkait dengan identitas Anda, termasuk pinjaman yang mungkin dilakukan tanpa izin Anda.

Kini, pengecekan SLIK OJK sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan layanan ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor OJK untuk melakukan pengecekan. 

Langkah-langkah Cek SLIK OJK Online

Berikut cara lengkap untuk cek riwayat pinjaman dengan SLIK OJK secara online:

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih "Pendaftaran" pada menu utama.

3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, nomor identitas, kewarganegaraan, hingga kode captcha.

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan sudah benar, lalu klik "Selanjutnya."

5. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

6. Klik "Ajukan Permohonan" untuk menyelesaikan pendaftaran.

7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.

8. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan laporan iDeb dalam waktu maksimal satu hari kerja melalui email. Laporan yang Anda terima akan memuat semua data pinjaman atau kredit yang terkait dengan KTP Anda.

Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang mencurigakan atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan konsumen di nomor 157, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp 081-157-157-157.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak, Cek di Sini!