Waspada! Marak Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK Anda di Sini

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sumber :
  • U-Report

Surabaya, VIVA Jatim – Kemajuan teknologi dan informasi memang membawa dampak positif bagi kehidupan seseorang. Namun di sini lain, mereka yang tidak bertanggung jawab sering menyalahgunakan kemajuan itu untuk merugikan orang lain. Seperti menggunakan data diri orang lain untuk pinjaman online (pinjol) ilegal. 

img_title Pembunuh Satpam di Sukomanunggal Surabaya Tertangkap, Motif Pinjol

Belakangan ini banyak orang yang mengaku tidak tahu bahwa data pribadinya yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan pinjol oleh orang lain. Selain merugikan finansial yang bersangkutan, hal ini juga bisa merusak reputasi dan catatan keuangannya di pihak berwenang, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Maka, penting untuk secara rutin memeriksa apakah NIK Anda telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara yang aman dan resmi adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

img_title Easycash Dorong Generasi Muda Bijak Atur Keuangan

Melalui layanan SLIK ini, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda kenali. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan, yaitu secara online dan offline. 

Berikut ini langkah-langkah lengkapnya, dikutip dari VIVA, Jumat, 10 Januari 2025.

img_title Literasi Keuangan Syariah: Mendorong Penguatan Ekosistem Ekonomi di Ponpes Lirboyo

Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol Atau Tidak

Via Online

1. Kunjungi Situs OJK. Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

2. Pilih menu 'Pendaftaran' pada halaman utama.

3. Lengkapi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.

4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

5. Klik 'Ajukan Permohonan' setelah memastikan semua informasi sudah benar.

6. Gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan untuk mengecek status permohonan.

Offline

1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat.

2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.

3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.

4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title