Waspada! Marak Data Pribadi Bocor Dipakai Pinjol, Cek NIK Anda di Sini

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Sumber :
  • U-Report

1. Kunjungi Situs OJK. Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

Waspada Pencatutan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Mendeteksinya

2. Pilih menu 'Pendaftaran' pada halaman utama.

3. Lengkapi formulir dengan informasi seperti jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.

Mau Pakai Pinjol untuk Biaya Kuliah? Perhatikan 5 Hal Penting Ini

4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

5. Klik 'Ajukan Permohonan' setelah memastikan semua informasi sudah benar.

Upaya Preventif Atasi Ancaman Judi Online

6. Gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah kamu dapatkan untuk mengecek status permohonan.

Offline

Halaman Selanjutnya
img_title