Paslon Ghofur-Firosya Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Lamongan 2024

Gedung KPU Lamongan.
Sumber :
  • Imron Saputra/Viva Jatim

Lamongan, VIVA Jatim –Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati, mencabut permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Lamongan Tahun 2024. 

Monumen Sang Garula Diresmikan Bupati Lamongan: Simbol Persatuan dan Pancasila

Pencabutan gugatan ini disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Bupati Lamongan Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman

 "Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami," kata salah satu kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya saat sidang berlangsung.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat dihubungi membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Meski begitu, namun Mahrus Ali mengaku tidak tahu alasan apa yang membuat paslon 01 itu mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan.

Lamongan Bersiap Hadapi Bencana Hidrometeorologi, 6 Kecamatan Berpotensi Terdampak

"Jadi pada sidang itu gugatan ke MK telah dicabut oleh kuasa hukum paslon untuk alasan pencabutan sendiri kami tidak tahu karena itu bersifat internal," kata Mahrus Ali, Kamis 9 Januari 2025.

Meski gugatan sengketa Pilkada dicabut, namun untuk penetapan calon bupati dan wakilnya yang terpilih masih menunggu hasil keputusan MK dan KPU RI keluar.