Polda Jatim Bekuk 4 Calo Rekrutmen ASN yang Tipu Korban Rp 7,4 Miliar

Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti di hadapan wartawan.
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

Berjalannya waktu, janji ketiga pelaku tak terealisasi. Para korban geram dan menagihnya ke YH. Untuk meredam emosi para korban, pelaku malah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) palsu kepada dua orang korban.

"Jadi dari 62 orang yang mendaftar di-sampling dua orang atas nama Reny dan Lauren, ini dipalsu," katanya.

Di kesempatan lain, agar aksinya berjalan lancar. YH kembali mengenalkan N kepada para korban. N ini dibilangnya sebagai orang dalam di Kementerian Agama.

Mendengar keterangan para pelaku, tak semua korban percaya. Namun 21 diantaranya justru terbuai bujuk rayu N.

"Kemudian [korban] memberikan uang sebanyak Rp 4,1 miliar lebih kepada tersangka N dengan keinginan 21 orang menjadi ASN di Kementerian Agama," tandasnya.

Hingga akhirnya semua janji manis para keempat pelaku tak bisa dipenuhi. Salah satu korban lalu melaporkan ke pihak berwajib setelah sadar menjadi korban aksi kejahatan mereka.

Berdasar laporan itu, polisi lalu menangkap keempatnya dan menjerat dengan Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP. Ancamannya, pidana penjara empat tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.