Polisi Ringkus Gerombolan Pesilat yang Keroyok Pengendara Motor di Tuban, Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 23 Januari 2024 - 13:00 WIB

Sumber :
- Imron Saputra/Viva Jatim
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini para telah dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah ditahan di Mapolres.