Hanya Pakai Sendok, Pencuri Ini Berhasil Gasak Tiga Unit Komputer Puskesmas di Tuban
Kamis, 25 Januari 2024 - 15:00 WIB
Sumber :
- Imron Saputra/Viva Jatim
"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan kami jerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.