Sewa Mobil Rental Malah Digadaikan, Pria Asal Bangkalan Ini Ditangkap Kepolisian

Konferensi pers di Polsek Sawahan, Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Seorang pria bernama Achmad Soleh (23) asal Dusun Cekkor, Desa Bates, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diamankan petugas Kepolisian Sektor Sawahan, Kota Surabaya. 

Pelaku ditangkap lantaran mobil yang disewanya dari rental malah digadaikan. Mulanya pelaku beralasan mobil rental tersebut hendak dipakai bepergian ke Bandung, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, Soleh disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan disertai pemberatan yang ancamannya empat tahun penjara.

"Pengungkapan kasus penipuan dan atau kasus penggelapan kendaraan roda empat jenis mobil yang biasa direntalkan. Namun oleh penyewa dilakukan penggelapan dengan dipindahtangankan dengan nilai dan nominal sekian untuk keuntungan pribadi," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sawahan Surabaya Komisaris Polisi Domingus Ximens, Rabu, 31 Januari 2024.

Domingus Ximens mengatakan, kendaraan yang digelapkan tersangka ialah sebuah mobil rental jenis Suzuki All News Ertiga.

Dijelaskan Kapolsek, mulanya Soleh menyewa mobil di Rental Asmoro Transportation daerah Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Ia berdalih kendaraan itu akan dipakai untuk bepergian ke Bandung selama tiga hari.

Setelah mendapatkan mobil itu, Soleh justru menggadaikannya kepada seseorang yang ada di wilayah Madura senilai Rp 20 juta.