Soal Pengunduran Diri Panwascam, Bawaslu Kota Mojokerto Beri Waktu Hingga Tengah Malam

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati memberikan penjelasan
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memanggil komisioner, pengawas kelurahan/desa (PKD), serta staf sekretariat Panwaslu Kecamatan Kranggan yang mengundurkan diri. 

Upaya klarifikasi ini dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Mojokerto pada Rabu, 31 Januari 2024. Sebanyak 14 orang memenuhi panggilan tersebut. 

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati mengatakan, pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi terkait pengunduran diri mereka. Dalam klarifikasi itu, pihaknya meminta untuk pertimbangan pengunduran diri karena telah mendekati tahapan pemungutan suara. 

“kami minta mereka menimbang kembali sampai pukul 23.59 WIB. Kalau resign ya resign (mengundurkan diri) saja, tapi kita menginisiasi mediasi, kalau misalnya masih berkenan menjadi pengawas pemilu silahkan,” kata kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2023. 

Sejatinya, ia berharap mereka tetap menjalankan tugas sampai masa tugas habis. Sebab, apabila ada Panwascam maupun PKD mengundurkan diri, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Sementara, proses PAW membutuhkan waktu. 

“Pertimbangannya kami juga harus menata. Ya kalau penggantinya masih berkenan , kalau tidak kami harus menata mekanisme PAW-nya seperti apa, perekrutannya seperti apa, baik dari Panwascam maupun PKD,” terang dia. 

Hubungan kerja yang tidak harmonis antara Panwascam Kranggan dengan Bawaslu Kota Mojokerto yang menjadi alasan mengundurkan diri. Ternyata faktor tidak harmonis tersebut terkait kebijakan anggaran.