Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Kecelakaan Maut Bus ke Kejari Gresik

- Viva Jatim/Tofan Bram Kumara
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi saat kendaraan bus Nopol AB 7072 KN berjalan dari arah utara ke selatan. Saat itu, bus yang mengangkut rombongan ziarah wali warga Dusun Jedak, RT 4 RW 9 Desa Karangjan, Pandaan, Pasuruan ini melaju dengan kecepatan sedang di Jalan Raya Bungah pada Sabtu 27 Januari 2024 malam.
Ketika melintas di tempat kejadian pengemudi bus diduga kurang konsentrasi karena mengantuk. Bus akhirnya ke kanan melebihi marka as jalan tengah. Sehingga membentur kendaraan dump truk tronton Mitsubishi Nopol L 9310 UU berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan sedang dan terjadilah kecelakaan.
"Akibat dari kecelakaan tersebut mengakibatkan korban jiwa dan korban luka," kata Kanit Laka Lantas Polres Gresik Iptu Tita Puspita Agustina.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban jiwa dalam kejadian kecelakaan maut ini sebanyak lima orang. Diketahui, empat orang meninggal dunia di lokasi. Sementara satu lainnya meninggal dunia di rumah sakit.