Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 15 Tahun di Surabaya
- viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap lelaki berinisial M (61), asal Sukolilo, Kota Surabaya. Ia ditangkap karena diduga memerkosa anak tirinya, gadis yang masih berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendro Sukmono mengatakan, pemerkosaan terjadi sejak pertengahan tahun 2023 lalu.
"Saat itu ayah tiri korban masuk ke kamar korban yang berada di samping kamar M. Saat masuk ke kamar korban, M mematikan lampu kamar tidur korban," ujar Hendro, Rabu 7 Februari 2024.
Di dalam kamar anak tirinya, M lalu membekap mulut korban dan memerkosanya. Ternyata aksi bejat ini sudah berlangsung hingga beberapa kali.
"Pelaku memerkosa anak tirinya beberapa kali," lanjutnya.
Mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya, korban lantas memberitahu kepada ibunya sehingga pelaku pun diamankan pihak keluarga.
Setelah itu, M kemudian diserahkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi, M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.