Bocah Laki-laki Usia 2 Tahun di Surabaya Tewas Disiksa Ayah Tiri
Jumat, 16 Februari 2024 - 15:03 WIB

Sumber :
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Polisi menjeratnya dengan Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.