Bawaslu Rekomendasi 4 TPS di Lamongan Gelar Pemungutan Suara Ulang

KPPS menghitung rekapitulasi suara di TPS
Sumber :
  • Viva

Lamongan, VIVA Jatim- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan merekomendasikan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 kecamatan agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Empat TPS direkomendasikan agar menggelar PSU karena Bawaslu menemukan adanya pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb tapi menggunakan haknya di TPS tersebut.

Adapun 4 TPS itu yang direkomendasikan untuk menggelar PSU yakni TPS 7 Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, TPS 2 Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, TPS 25 Sedayu Lawas dan TPS 19 Brengkok, Kecamatan Brondong.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani saat dihubungi mengatakan, sesuai aturan PSU harus digelar paling lama 10 hari usai pemungutan suara.

Sementara surat rekomendasi untuk PSU juga telah diserahkan kepada masing-masing Panwascam kecamatan, PPK untuk bisa diteruskan ke KPU.

"Betul ada 4 TPS yang kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU, ini terjadi karena adanya pemilih yang memiliki KTP elektronik tidak beralamat setempat dan tidak tercantum dalam DPTb tapi menggunakan haknya di TPS setempat," kata Farid, Sabtu 17 Februari 2024.

Untuk pelaksanaan PSU, Farid menyerahkan semuanya itu kepada KPU, namun yang pasti PSU itu dilakukan sebelum tanggal 24 Februari 2024.