Dua Pemuda Diringkus Polisi Usai Perkosa dan Rampok Wanita LC di Area Persawahan Mojokerto

Sopir Truk Diringkus Polisi Gegara Perkosa Siswi SMP
Sumber :
  • Viva.com

Mojokerto, VIVA Jatim - Dua pemuda diringkus polisi atas dugaan pemerkosaan dan terhadap seorang wanita pemandu lagu atau LC (lady companion) di area persawahan Mojokerto.

Tidak hanya memperkosa, kedua pelaku juga mengambil harta korban sebelum melarikan diri.

Kedua pelaku yakni Ramadan Bima Purnama (18) warga Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya dan Muhamat Adi Saputra (18) warga Desa Jiyu, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Sedangkan korban, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali mengatakan, peristiwa bermula saat pelaku Ramadan mengajak wanita berinisial LS (30) dan Adi ke Villa daerah Tretes Kecamatan Prigen, Pasuruan pada 15 Januari 2024 malam.

Ketika itu, mereka menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa nopol. Namun, ditengah perjalanan pelaku berhenti do jalan persawahan Dusun Tameng, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Alih-alih mencari angkringan, wanita asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto itu justru diminta turun dari kendaraan dan didekap. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam.

“Pelaku mengajak korban untuk mencari angkringan namun tidak menemukan. Disitu pelaku menurunkan korban di jalan persawahan tersebut. Kemudian pelaku mendekap mulut korban dan mengancam menggunakan senjata tajam berupa celurit,” Pelaku merampas 2 ponsel serta dompet berserta isinya.

Selain itu, kedua pelaku juga memerkosa korban. Pelaku lantas melarikan diri.

“Pelaku mengambil barang-barang korban berupa 2 ponsel merk Infinix Hot 5 warna biru dan Redmi Note 4 warna gold serta dompet yang berisi KTP, Kartu KIS, ATM BRI, kartu member Alfamart dan uang tunai Rp 50 ribu.

Pelaku juga melakukan pemerkosaan kepada korban. Selanjutnya pelaku kabur meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,6 juta,” ungkap Imam.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Gondang. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gondang dan Tim Resmob Polres Mojokerto bergerak melalukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelalu.

Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Mojokerto Iptu Sulistia Hadi Sutejo berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku Ramadan.

Tim Resmob pun berhasil mengamankan Ramadan di sebuah kost yang terletak di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari pada Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepada petugas, kata Imam, Ramadan mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial LS.

Perampokan pelaku Ramadan yaitu menodongkan sabit mengambil dompet beserta isimya dan melakukan pemerkosaan kepada korban,” katanya.

Berbekal informasi dari Ramadan, Tim Resmob juga berhasil mendapatkan informasi keberadaan Adi Saputra. Namun, Adi tidak ada saat didatangi kediamannya.

Berdasarkan keterangan saudaranya, ia sedang menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Rumah Merah Putih, Sidoarjo. Ia karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu juga, Tim Resmob mendatangi tempat rehabilitasi tersebut. Ternyata benar, Adi berada disana. Ia pun diamankan.

“Adi mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Perannyamemaksa korban untuk mengulum kemaluan pelaku,” beber Imam.

Kini, Ramadan dan Adi telah ditahan di Polres Mojokerto. Selain mengamankan mereka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita, 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam tanpa Nopol yang digunakan pelaku, 1 buah kemeja warna hitam putih milik Adi, 1 buah jaket warna hitam milik Ramadan, 1 buah celana warna hitam milik Ramadan, 1 buah topi warna hitam milik Ramadan, 1 pasang sandal slop warna putih hitam milk Ramdan - 1 unit ponsel merk Redmi Note 4 warna Gold milik korban, dan 1 buah sabit milik pelaku Adi.

“Atas perbuatan jahatnya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” pungkas Imam.