Sederet Fakta Oknum Jaksa di Surabaya Tabrak Penjual Jagung dan 2 Mobil
- Mokhamad Dofir/ Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Seorang oknum jaksa di Surabaya menabrak penjual jagung rebus dan dua mobil lain saat melaju di Jalan Panglima Sudirman hingga simpang empat Jalan Raya Darmo – Bengawan. Ia diketahui mengendari mobil Toyota Innova Riborn bernopol W 1714 ZL. Rabu, 21 Februari 2024 kemarin.
Dikutip dari berita Viva Jatim sebelumnya, berikut ini sederet fakta insiden tabrakan tersebut:
1. Pelaku adalah Seorang Jaksa
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membenarkan bila AH (28) warga Sidoarjo, pengemudi mobil Innova Reborn yang menabrak penjual jagung rebus dan dua mobil adalah seorang jaksa pidana khusus.
"Iya benar, inisialnya AH. Jaksa," ucap Kepala Sie Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmi Sandra kepada Viva Jatim, Rabu 21 Februari 2024.
2. Pelaku Diduga Mengantuk
Soal penyebab kecelakaan beruntun, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman mengatakan akibat AH mengantuk sehingga tidak konsentrasi saat berkendara.
Berdasar pengakuan AH dan juga setelah pihaknya melakukan tes urin kepada yang bersangkutan untuk memastikan kemungkinan pengendara berada di bawah pengaruh alkohol maupun zat berbahaya lainnya.
"Biasa pulang malam, mengantuk, hilang konsentrasi, ya tidak fokus ya menabrak. Pulang dari kantor mau pulang ke Sidoarjo, setelah kita periksa [urin] juga nihil semua," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Sie Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmi Sandra menerangkan bahwa AH saat itu sedang mengalami microsleep atau sesi tidur singkat akibat rasa kantuk yang tidak tertahankan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dari pagi sampai pukul 20.00 WIB, malam.
"Kemudian di kantor masih ada kerja lembur sampai jam 24.00 WIB, baru pulang. Rumahnya kan di Sidoarjo, posisinya ngantuk, capek," lanjutnya.
3. Kabur karena Takut Dimassa
Setelah menabrak, mobil tersebut tak langsung menghentikan kendaraannya dan justru menancap gas. Sesampainya di simpang empat Jalan Darmo - Bengawan, kendaraan yang diduga dikemudikan oknum jaksa tersebut lagi-lagi menyeruduk mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor L 1617 PT ketika hendak putar balik dan mobil Toyota Innova Reborn berpelat nomor N 1529 IC yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Namun, Kepala Sie Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmi Sandra menegaskan bahwa AH dalam insiden kecelakaan itu tidak berniat melarikan diri setelah menabrak penjual jagung rebus di Jalan Panglima Sudirman. Melainkan ingin menghindari amukan massa yang saat itu nampak beringas.
Ironisnya, ketika ingin menyelamatkan diri itu justru kendaraan AH kembali menyeruduk dua mobil lain di simpang empat Jalan Raya Darmo - Bengawan hingga total korban luka-luka sebanyak tiga orang.
"Pada saat dia mau berhenti, ini banyak massa berteriak-teriak, jadi [AH] takut. Jadi dia larinya itu karena takut, bukan tidak mau bertanggung jawab, bukan kabur. Dia mau menyelamatkan diri nyari pos polisi terdekat tapi nggak dapat. Dikejar [massa] terus nih sama orang, dia takutnya dimassa itu. Kan malam kondisinya seperti itu," beber dia.
4. Korban Mengalami Luka hingga Cidera Otak Ringan
Atas peristiwa ini, tiga orang dilaporkan menderita luka-luka. Antara lain, Nawijo luka dada serta lecet pada lutut sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya.
Kemudian M Nasir (44) warga Asemrowo, menderita cidera otak ringan dan M Soleh (48) warga Sawunggaling, Wonokromo, yang mengalami dislokasi pada kaki kanan. Juga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya.
5. Oknum Jaksa Siap Tanggungjawab
Jemmi lantas menegaskan bahwa sebagai bentuk pertanggunganjawaban di depan hukum, AH bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Bukan itu saja, pihak keluarga AH juga telah menjenguk semua korban untuk meminta maaf.
"Kalau tanggungjawab ke korban pastilah, kita tetap inilah bertanggung jawab. Proses hukum kita serahkan ke polisi," tutupnya.