Polisi bakal Periksa Ibu Siswi SMP yang Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar hingga Hamil

- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi masih terus melalukan penyelidikan terkait kasus siswi SMP di Mojokerto yang diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya hingga hamil. Terbaru polisi juga akan memeriksa ibu kandung korban.
Sebab, Informasi yang dihimpun, Ibu kandung korban disinyalir turut membantu kedua pelaku kabur setelah mengetahui kasus ini dilaporkan ayah kandung korban ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
"Ibu korban masih kita lakukan penyelidikan. Terkait nanti bisa terjerat dengan pidana atau tidak itu masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zaini, kepada wartawan saat konferensi pers, Senin 26 Februari 2024.
Pelaku pemerkosaan yang merupakan ayah tiri korban berinisial S (44) dan kakak ipar korban berinisial TH (32). Mereka tinggal satu rumah dengan korban dan ibunya. Setelah bercerai, ibu korban menikah dengan S pada Juni 2023.
Menurut Rudy, ayah tiri korban 3 kali melakukan pemerkosaan di dalam kamar. Sementara, kakak iparnya memerkosa korban hingga 4 kali di belakang rumah dan area persawahan.
Kepada penyidik, ayah korban mengaku tega menggauli korban karena khilaf terdorongan nafsu birahi. Pasalnya, ia kerap yang melihat anak tirinya berpakaian terbuka dan tidur sendirian di kamarnya.
Sementara itu, kakak ipar korban disebut mengalami dorongan nafsu birahi karena keadaan istri sahnya yang baru saja melahirkan. Akibat perbuatan mereka, korban saat hamil 3 bulan.
“Kondisi korban saat ini hamil 3 bulan. (Perbuatan pelaku) Karena khilaf untuk memenuhi nafsu biologis,” ungkap Rudy.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mengetahui putrinya berbadan dua. Sang ayah pun melapor ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Februari 2024.
Tahu telah dipolisikan, SK dan TH kompak melarikan diri. SK yang kabur ke Kalimantan Timur, akhirnya diringkus polisi di Kutai Timur. Ia tiba di Polres Mojokerto Kota pada Jumat, 23 Februari 2024.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan pengejaran. TH berhasil dibekuk di Jogoroto, Jombang. Selanjutnya, ia dibawa ke Polres Mojokerto Kota sekitar pukul 22.00 WIB.
Akibat perbuatannya, S dan TH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.