Beli Motor Vario dari Surabaya Rp7,5 Juta, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi

Motor hasil curian diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Pada Selasa, 30 Januari 2024 malam, Rumah RN di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, kedatangan tamu tiga orang, yakni FS, tetangganya. Kemudian AU dan BS, warga dari kecamatan sebelah, Tragah.

Kedatangan mereka bertiga ke rumah RN, hendak menjual sepeda motor Honda Vario 160 yang baru saja dibawa AU dan BS dari Kota Surabaya.

Setelah terlibat negosiasi singkat, motor kelir hitam berpelat nomor L 3486 AAW itu lantas dibeli RN seharga Rp 7,5 juta. Harga segitu tergolong sangat murah. Ya maklum saja, karena kendaraan tak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong.

RN juga menyadari jika motor bodong yang baru dibelinya merupakan hasil tindak kejahatan. Tapi bagi RN, hal itu sudah biasa karena pekerjaan sebagai penadah sudah lama dilakoninya.

Selepas membeli motor tersebut, RN akhirnya ditangkap polisi. Yang bersangkutan kini dipenjara dalam kasus tindak pidana penadahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Inspektur Satu Mohammad Prasetyo menyampaikan, selain menangkap RN, polisi juga telah membekuk AU.

Usai menangkap AU, petugas polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah kepada rekannya, BS dan FS, namun keduanya lolos dari sergapan polisi.

"Kami sita dari tersangka RN yang merupakan pelaku penadahan, kami sita 17 pelat nomor polisi yang ditampilkan [saat pers rilis] ini, kemudian satu unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan Nopol [Nomor Polisi] L 3486 AAW," ujar Prasetyo, Jumat 1 Februari 2024.

Prasetyo menjelaskan, motor Honda Vario 160 tersebut diperoleh AU dan BS dengan cara mencuri pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekira jam 16.30 WIB di kawasan Jalan Sidotopo, Kota Surabaya.

Motor itu tadinya diparkir oleh pemilik di halaman rumah. Sialnya sang pemilik lupa mencabut kunci dari lubang stop kontak, sehingga membuat aksi pencurian mudah dilakukan.

"Pelaku ini berjumlah dua orang, pelaku mencari sasaran, mencari kendaraan-kendaraan yang kunci kendaraannya tertempel pada kendaraan. Pada saat melintas di jalan Sidotopo Surabaya, pelaku melihat kendaraan Vario kemudian kuncinya menempel di kontak kemudian pelaku AU mengambil kendaraannya dan BS sebagai joki," lanjutnya.

Usai berhasil membawa kabur motor tersebut, kedua pelaku lalu menjualnya ke Bangkalan, Madura.

"Tersangka dua AU sebagai pencurian dan RN sebagai penadah. Adapun Dua pelaku [BS dan FS] lainnya saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," tandasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP yang masing-masing dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara, 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara.