Menko PMK Dukung Menag Yaqut soal Aturan Suara Toa Masjid Tak Berisik selama Ramadan
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Saat tadarus Alquran misalnya, kata Muhadjir, kegiatan ibadah tersebut bisa dijalani tanpa beradu suara keras. "Nggak harus adu keras-kerasan [suara] kan," tutupnya.
Seperti diketahui, Menag Yaqut mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag No. 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah pembatasan waktu penggunaan pengeras suara luar masjid. Penggunaan pengeras suara luar masjid maksimal hanya 10 menit.
Dalam SE tersebut, pembatasan ini berlaku untuk pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim sebelum azan Subuh. Juga berlaku untuk pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Salat, zikir, dan doa.
Sementara itu, untuk kegiatan lain seperti salat tarawih, tadarus Alquran, ceramah/kajian Ramadan, dan takbir Idul Fitri, hanya boleh menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan baru ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang menentang.