Beredar Narasi Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Sebut Itu Tidak Benar

Pengeras suara di kubah masjid
Sumber :
  • Viva

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar. 

“Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.

Ketentuan ini juga bukan edaran baru. Peraturan sejenis sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Terakhir, Ia juga menyebut bahwa peraturan penggunaan pengeras suara di masjid atau musala juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "https://www.viva.co.id/berita/nasional/1697161-heboh-larangan-pengeras-suara-masjid-dan-musala-kemenag-tidak-benar?page=1" https://www.viva.co.id/berita/nasional/1697161-heboh-larangan-pengeras-suara-masjid-dan-musala-kemenag-tidak-benar?page=1