Kemenag RI Tegaskan Seluruh Jemaah Haji yang Wafat Telah Mendapat Asuransi

Jemaah Haji saat di Arafah
Sumber :

Surabaya, VIVA Jatim –Seluruh jemaah haji reguler asal Indonesia yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah mendapatkan asuransi jiwa. Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pada Kamis, 19 September 2024 di Jakarta.

Pelaku Travel Haji dan Umrah Kritisi Pansus Haji

“Kemenag mencatat ada 497 jamaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, baik saat operasional maupun pasca operasional, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Semua sudah dibayar tuntas 100 persen melalui rekening jamaah haji yang wafat,” kata Saiful Mujab Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI dilansir dari Antara.

Saiful mengatakan pihaknya bekerja sama dengan PT JMA Syariah menyiapkan asuransi bagi jamaah haji reguler asal Indonesia yang berangkat tahun ini berupa asuransi jiwa dan kecelakaan.

Kementrian Agama Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Pengantin tentang Judi Online

“Asuransi yang diberikan sebesar nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sesuai dengan embarkasinya masing-masing. Untuk proses pencairan, ahli waris jamaah bisa berhubungan dengan Bank penerima setoran awal tempat jamaah membuka rekening haji,” ujarnya.

Selain itu, kata Saiful, jamaah juga akan mendapat santunan extra cover dari Garuda Indonesia atau Saudia Airlines jika wafat di area yang menjadi wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan saat operasional haji.

IPARI Nganjuk Menyapa Dhuafa, Salurkan Ratusan Paket Beras ke Masyarakat

Ia memaparkan terdapat delapan orang yang juga mendapatkan santunan extra cover dari maskapai penerbangan, dengan rincian lima orang mendapat santunan dari Garuda Indonesia dan tiga jamaah yang mendapat santunan dari Saudia Airlines.

“Mereka wafat di wilayah yang menjadi tanggung jawab maskapai. Nilai santunan extra cover yang diberikan sebesar Rp125 juta,” jelas Saiful.

Halaman Selanjutnya
img_title