Gus Zahro Setuju Ponpes di Trenggalek Ditutup gegara Kasus Pencabulan
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Kasus pencabulan oleh pemimpin pondok pesantren di Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek beserta sang anak menjadi sorotan. Usai mahasiswa melakukan demo tuntutan, salah satu tokoh juga sepakat jika hasil pengadilan terbukti bersalah, pondok tersebut ditutup.
Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus Dewan Pengasuh Ponpes Darussalam Sumberingin Trenggalek Agus Zahro Wardi mengungkapkan, kasus pencabulan di pesantren yang melibatkan pengasuh tidak cukup dengan hanya oknum yang salah ini dihukum. Namun bisa merembet ke lembaga dimana terjadi kasus tersebut.
"Tetapi pesantrennya juga harus mendapat hukuman, hukumannya apa? Kalau disitu diangggap berat itu ditutup. Biar ini pertama menjadi penjeraan bagi pelaku sebagai tersangka warning bagi pondok-pondok yang lain agar berfikir panjang untuk melakukan ini," ujar Gus Zahro Wardi kepada VIVA Jatim, Jum'at, 22 Maret 2024.
Gus Zahro tegas perihal pencabulan, kekerasan atau pelecehan seksual yang menyangkut pengasuh mendapat sanksi berat. Pasalnya, sekali lagi pengasuh ini adalah nomor satu ujung tombak pondok maupun yayasan.
Menurutnya, pelaku lebih berkuasa daripada semua pengurus berjumlah ratusan sampai ribuan yang ada dibawahnya. Seperti seorang raja kecil, maka memiliki power segala-galanya.
Gus Zahro menangkan pengasuh ponpes harus ditaati, maka ketika terlibat lebih dari keterlibatan lembaga dan pondok. Maka ketika oknum pengasuh terlibat, pondoknya juga harus ada tindakan-tindakan sebagai efek jera pada sebuah hukuman.
Alumnus Pondok Pesantren Lirboyo Kediri ini mengaku hukuman yang sesuai bisa dengan ditutup. Supaya santri merasakan terjaga, bisa diafirmasi atau dipindah ke ponpes aman.
"Juga sebagai langkah agar jangan sampai perbuatan seperti itu dianggap biasa. Kalau didiamkan apalagi banyak lembaga pesantren yang membela, ini fatal. Orang pasti ini adalah biasa seperti ini. Lha wung salah kok di bela," bebernya.
Disinggung soal mengembalikan citra baik pondok, beliau mengaku lewat penegakan hukum. Pengawalan kasus tersebut dengan membela korban, bukan pelaku.
Kiai muda yang juga sebagai Dosen Pascasarjana Ma'had Aly Lirboyo ini mengatakan penegakan hukum ini sebagai salah satu cara untuk mengembalikan marwah di pondok pesantren. Sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk memondokkan anak di pondok pesantren.
"Saya kira penegakan hukum yang paling penting, serta pembelaan kepada korban jangan ke pelaku. Sekalipun teman yang kasus ini teman akrab juga, tapi dalam hal ini tidak karena mereka sudah mengakui berarti terbukti," jelasnya.