Dorong Revisi Permenaker, Komisi IX DPR RI Perjuangkan Ojol dan Kurir Dapat THR
- viva.co.id
Jakarta, VIVA Jatim- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto mendorong adanya revisi pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Secara fakta, pekerja ojol dan kurir logistik ini bukan termasuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tidak termasuk kategori itu, tapi masuk dalam pekerjaan hubungan kemitraan," kata Edy dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Maret 2024.
Edy mengusulkan revisi tersebut agar driver ojek online (ojol) dan kurir logistik selaku pekerja kemitraan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Dia menyebutkan, ojol dan kurir logistik memang kesulitan untuk mendapatkan THR karena tidak masuk kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Edy melanjutkan, revisi itu perlu dilakukan agar ada payung hukum yang mengatur pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir logistik dalam mendapatkan THR.
"Sejalan dengan tadi revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memasukan pekerja kemitraan menjadi pekerja yang menerima THR. Karena kalau tidak nanti bias antara PWKT dengan pekerja kemitraan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah buka suara terkait tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada ojek online (ojol) itu berupa insentif oleh perusahaan aplikator. Menurut dia, memang pemerintah sifatnya hanya imbauan kepada perusahaan untuk memberikan THR untuk ojol, tapi tidak wajib.
Karena, kata dia, memang belum ada regulasi atau aturan yang mewajibkan kepada perusahaan aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya bagi ojol.