Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto, 3 Residivis Ditangkap

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Mojokerto
Sumber :
  • Lutfi/Viva Jatim

“Dari ketiga tersangka ini mengamankan 10 sepeda motor,” ungkapnya.

Kepada polisi mereka mengaku, mencuri sepeda motor dengan menggunukan kunci leter-Y. Mereka menjual motor hasil curian dengan harga yang bervariasi, kisaran Rp 1,6 sampai 3,2 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Keuntungannya antara Rp 1,6 juta sampai dengan 3,2 juta, itu setiap satu motor yang diambil (dicuri) ,” terang Daniel.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny menambahkan, ketiga tersangka tersebut merupakan residivis. Bahkan, mereka baru dibebaskan.

“Mereka sejak tahun 2015 sudah pernah melakukan. Mereka semua ini residivis,” katanya.

BA baru keluar dari bebas pada bulan Februari 2023. Ia dihukum karena terjerat kasus pencurian ponsel. Kemudian MZ juga pernah dihukum atas kasus pencurian pada tahun 2019.

Sedangkan RP, 2 kali dihukum atas kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2015 dan penggelapan tahun 2020. Rudi menyebut, ketiga tersangka mengaku beraksi di 15 TKP. Namun, 7 TKP yang berhasil diidentifikasi. 8 TKP lainnya masih dalam penyelidikan.